Nganjuk, – Ketua Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi, Yulia Margaretha, SH., mendatangi Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk pada Rabu (13/3/2025) untuk menyerahkan surat klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KSP Setia Bhakti. Dugaan ini muncul setelah pemberitaan yang diunggah oleh media online Gebrak Kasus pada 5 Maret 2025, yang mengungkapkan bahwa mantan pekerja KSP Setia Bhakti Unit Warujayeng tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan meski telah mengabdi selama puluhan tahun. (14/3/2025)
Menurut Yulia, sebagai badan usaha, KSP Setia Bhakti seharusnya diawasi oleh pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh pejabat fungsional dari Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah.
Pelanggaran Hak Pekerja
Lebih lanjut, Yulia mengungkapkan bahwa hak pekerja yang bekerja di KSP Setia Bhakti seharusnya dilindungi oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja. Hak-hak tersebut antara lain:
- Hak atas upah yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja, yang mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, serta upah lembur.
- Hak atas jaminan sosial, sesuai dengan Pasal 99 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
- Hak atas pesangon, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang mengharuskan pemberi kerja membayar pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Yulia menekankan bahwa berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) UU BPJS, pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Jika tidak, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU BPJS dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Dugaan Tax Fraud
Selain dugaan pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi juga mencurigai adanya praktik tax fraud atau penggelapan pajak yang dilakukan oleh KSP Setia Bhakti. Menurut Yulia, ada indikasi bahwa koperasi tidak melaporkan jumlah karyawan dan data keuangan secara jujur, sehingga pajak penghasilan karyawan serta pajak badan usaha tidak dibayarkan sebagaimana mestinya.
“Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan pekerja tetapi juga negara,” ujar Yulia.
Panggilan Pengaduan
Komunitas Salam Lima Jari Anti Korupsi membuka posko pengaduan di Sekretariat mereka yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kelurahan Mangundikaran, Kota Nganjuk. Mereka mengundang karyawan KSP Setia Bhakti maupun pekerja lain yang merasa hak-haknya belum dipenuhi untuk melaporkan kasus mereka guna mendapatkan pendampingan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Koperasi Kabupaten Nganjuk serta pengurus KSP Setia Bhakti belum memberikan konfirmasi terkait dugaan tersebut.
(Tim Redaksi)