Nganjuk – Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terhadap pengelolaan anggaran di Desa Kuncir, Kecamatan Ngetos, Kabupaten Nganjuk, mendapat hambatan dari pihak pemerintah desa.
Saat ditemui untuk meminta klarifikasi terkait beberapa temuan, Kepala Desa Kuncir, Hj. Wiwik Sukartinem, S.Pd., M.Si, menolak jika rekaman wawancara tersebut dipublikasikan. Ia beralasan bahwa semua kegiatan desa sudah sesuai dengan APBDes yang direncanakan.
"Jika panjengan menanyakan tentang aplikasi dan data yang jenengan bawa, itu aplikasi suloyo," ujarnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Kades Wiwik meminta agar wartawan menghubungi Sekretaris Desa (Sekdes) yang disebutnya sebagai Koordinator PK. Namun, sikap tertutup ini justru memunculkan tanda tanya besar: mengapa pemerintah desa tidak terbuka terhadap konfirmasi dari media?
Seharusnya, jika memang tidak ada permasalahan dalam pengelolaan desa, tidak perlu ada penolakan terhadap wawancara dan publikasi informasi. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa masyarakat, termasuk jurnalis, berhak mendapatkan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana desa.
Sikap pemerintah Desa Kuncir yang menutup diri ini justru dapat memicu spekulasi negatif di masyarakat. Apakah ada hal yang memang sengaja disembunyikan? Atau sekadar ketidakpahaman terhadap pentingnya transparansi publik?
Masyarakat tentu berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai pengelolaan desa, terutama dalam hal anggaran. Pemerintah desa semestinya bersikap terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan warga.