SUARA CYBER NEWS

Senin, 28 April 2025

Warga Laporkan, Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Pil Dobel L Asal Kediri


    Pelaku dan Barang Bukti


Nganjuk – Berkat laporan dari warga melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk seorang pria terkait peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kecamatan Baron.

Pelaku berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap pada Minggu (27/4/2025) dengan barang bukti 1.000 butir pil dobel L.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan apresiasinya atas peran serta masyarakat yang aktif menggunakan saluran WLK untuk melaporkan tindak kejahatan.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat yang membantu kami menjaga keamanan bersama melalui laporan di WLK,” ujar Kapolres.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan, penangkapan HN dilakukan di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron. Saat penggeledahan, polisi menemukan satu botol plastik berisi 1.000 butir pil dobel L yang disimpan dalam kantong plastik hitam, uang tunai Rp200.000, satu unit ponsel Oppo A17, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dalam pemeriksaan, HN mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pengedar okerbaya lainnya.

IPTU Sugiarto menegaskan bahwa laporan dari masyarakat sangat berkontribusi dalam percepatan pengungkapan kasus ini.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui WLK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara serius demi terciptanya keamanan lingkungan,” tegasnya.

HN kini dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. (acha)


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS