SUARA CYBER NEWS

Kamis, 22 Mei 2025

Diskominfo Nganjuk Dinilai Langgar UU KIP, Enggan Buka Anggaran Iklan 2025

 



Nganjuk – Penolakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk untuk membuka data anggaran belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan tahun anggaran 2025 memicu kritik dari kalangan praktisi hukum. Sikap tertutup tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Diskominfo berdalih bahwa data hanya dapat diakses melalui prosedur resmi permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pemohon, baik perorangan maupun lembaga, diwajibkan melampirkan identitas seperti KTP atau akta pendirian lembaga.

Namun, ketika dikonfirmasi apakah aturan tersebut juga berlaku bagi wartawan, Kepala Bidang Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto, enggan memberikan penjelasan. Ketertutupan ini memunculkan keraguan publik atas komitmen Diskominfo terhadap transparansi anggaran.

Praktisi hukum Anang Hartoyo menegaskan bahwa informasi penggunaan dana publik harus tersedia secara terbuka dan dapat diakses setiap saat. Ia menilai alasan birokratis tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi.

“Anggaran yang bersumber dari uang negara bukan rahasia. Sikap menutup-nutupi bisa menimbulkan kecurigaan dan membuka peluang penyimpangan,” ujarnya, Kamis (22/5).

Anang juga mengingatkan bahwa tindakan menghambat kerja jurnalistik bisa dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia mendesak agar Diskominfo bersikap terbuka dan tidak mempersulit akses informasi.

“Birokrasi daerah seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru penghalang. Menyembunyikan informasi publik sama saja mengingkari prinsip demokrasi dan akuntabilitas,” tambahnya.

Desakan agar Diskominfo Nganjuk membuka data anggaran secara transparan kini semakin menguat. Masyarakat berharap, budaya birokrasi tertutup segera ditinggalkan demi mendukung pengawasan publik atas penggunaan keuangan daerah.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS