![]() |
Surat Edaran Bupati Nganjuk |
NGANJUK – Dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan menghindari perselisihan antara pekerja dan pengusaha, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15/1139/411.000/2025. Surat edaran tersebut menegaskan larangan bagi perusahaan atau pengusaha di wilayah Kabupaten Nganjuk untuk menahan ijazah pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.
Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 42 peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja yang bersifat pribadi dan melekat pada identitas seseorang, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), akta kelahiran, kartu keluarga, paspor, ijazah, serta sertifikat.
Bupati Marhaen Djumadi menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 Perda tersebut. “Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 42 dapat dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00,” bunyi edaran tersebut.
Melalui surat ini, pemerintah daerah berharap agar para pimpinan dan pengurus perusahaan di Kabupaten Nganjuk dapat mematuhi ketentuan tersebut dengan penuh tanggung jawab demi menciptakan iklim kerja yang adil dan berkeadaban.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Nganjuk menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara.
Redaksi