![]() |
Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba |
Nganjuk – Sepasang kekasih berinisial DA (28) dan FP (34) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu malam, 15 Juni 2025.
Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menemukan sembilan plastik klip berisi sabu seberat total 1,77 gram.
"Kami mengapresiasi partisipasi warga yang telah membantu dengan memberikan informasi. Ini sangat membantu dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba," ungkap Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, pada Selasa, 17 Juni 2025.
Saat penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, 11 plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Barang-barang tersebut ditemukan di atas kasur, di lantai kamar, dan dalam almari.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). S disebut menerima barang dari Sa, seorang pria asal Surabaya yang juga masuk DPO.
"Kami akan terus menelusuri dan mengembangkan jaringan ini hingga ke sumber utama," tegas Iptu Sugiarto.
Atas perbuatannya, keduanya dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Tim/Ver