SUARA CYBER NEWS

Kamis, 01 Mei 2025

Praktisi Hukum Soroti Dugaan Penggelapan Pajak oleh Perangkat Desa di Nganjuk

 

Praktisi Hukum


Nganjuk — Dugaan tindak pidana penggelapan pajak yang mencuat di Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, menuai perhatian serius dari kalangan praktisi hukum. Prayogo Laksono, S.H., M.H., seorang advokat asal Nganjuk, menyayangkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa yang diduga memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.


"Anggaran yang semestinya disetorkan sebagai penerimaan negara malah dialihkan untuk kepentingan individu. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan moral," ungkap Prayogo.


Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dugaan penggelapan pajak oleh perangkat desa merupakan pelanggaran berat yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan. "Sanksi atas pelanggaran semacam ini dapat dikenakan secara administratif maupun pidana, bergantung pada tingkat kesalahannya," imbuhnya.


Dalam konteks sanksi administratif, jika perangkat desa terbukti lalai namun tidak segera dikenai tindakan, maka dapat diberhentikan sementara hingga akhirnya diberhentikan secara tetap apabila terbukti bersalah.


Perbuatan tersebut juga termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut menyebutkan adanya ancaman pidana terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Prayogo turut mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan indikasi penyimpangan. "Laporan bisa disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun Pemerintah Kecamatan, dengan menyertakan data kegiatan serta perkiraan nilai kerugian yang terjadi," ujarnya.


Jika tidak terdapat tindak lanjut dari laporan tersebut, masyarakat disarankan untuk melanjutkan pengaduan kepada pemerintah kabupaten melalui Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pemerintahan desa, ataupun Inspektorat Daerah.


Dalam hal masyarakat memiliki bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pelaporan kepada aparat penegak hukum merupakan langkah yang sah. "Dengan pendampingan hukum dari pengacara atau lembaga bantuan hukum, masyarakat akan mendapat perlindungan serta pertimbangan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutup Prayogo.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS