SUARA CYBER NEWS

Rabu, 18 Juni 2025

Komunitas Advokat Desak DPR Hapus Pasal Pembungkam Profesi dalam RUU KUHAP

 




Jakarta – Komunitas Advokat Pengawal RUU KUHAP menyuarakan penolakan keras terhadap pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang dinilai membungkam kebebasan berpendapat advokat. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Rabu (18/6/2025).

Tiga perwakilan komunitas, yakni Johan Imanuel, S.H., Prayogo Laksono, S.H., M.H., dan Yogi Pajar Suprayogi, A.Md., S.E., S.H., hadir secara langsung menyampaikan keberatan terhadap Pasal 142 ayat (3) huruf b, yang menyatakan advokat dilarang memberikan pendapat di luar pengadilan terkait persoalan hukum kliennya.

“Pasal ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-Undang Advokat, tetapi juga melecehkan kemerdekaan profesi dan prinsip hak asasi manusia,” ujar Johan Imanuel dalam forum RDPU. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki hak dan kewajiban moral untuk bersuara, termasuk di ruang publik, demi menegakkan keadilan.

Prayogo Laksono menambahkan, pembatasan seperti ini mencederai semangat demokrasi serta melemahkan posisi advokat sebagai salah satu penegak hukum yang independen. “Profesi advokat adalah officium nobile, bukan corong diam. Kami adalah bagian dari sistem peradilan sekaligus pengontrol pelaksanaannya,” tegasnya.

Tak hanya menolak pasal tersebut, Komunitas Advokat juga mengusulkan penyempurnaan draf RUU KUHAP dengan memasukkan putusan-putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK), seperti praperadilan, batas penetapan tersangka, hingga penguatan mekanisme peninjauan kembali (PK).

Yogi Pajar Suprayogi menyatakan bahwa RUU KUHAP seharusnya selaras dengan konstitusi dan putusan MK, bukan justru mengabaikannya. “Kita tidak boleh melahirkan undang-undang yang regresif atau mengabaikan preseden hukum yang telah disahkan oleh lembaga yudikatif tertinggi,” ujarnya.

Komunitas ini juga mendorong keterlibatan publik dalam setiap tahap legislasi, mengingat amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat.

Komisi III DPR RI menyatakan akan mempertimbangkan semua masukan sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan draf RUU KUHAP, meskipun belum diputuskan apakah pasal yang dianggap kontroversial tersebut akan dicabut atau diubah.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS