Nganjuk – Sepanjang Juli 2025, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk benar-benar tancap gas memberantas kejahatan. Total 35 kasus berhasil diungkap, dengan 53 tersangka diamankan!
Kasus yang di ungkap pada rilis (11/8/2025)
- Persetubuhan: 2 kasus (2 tersangka)
- Penipuan: 2 kasus (3 tersangka)
- Perjudian: 3 kasus (2 judi konvensional, 1 judi online) melibatkan 13 tersangka
- Pengroyokan: 5 kasus (11 tersangka)
- Penyekapan: 1 kasus (2 tersangka)
- Curanmor: 3 kasus (2 tersangka)
Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari uang tunai Rp4,23 juta, 3 mata dadu, batu kelapa, sepeda motor berbagai merek, hingga pakaian seperti rok, daster, dan kaos tanpa lengan yang diduga terkait kasus.
Di sisi lain, Satresnarkoba berhasil mengungkap 19 kasus narkoba, terdiri dari:
- Narkotika: 12 kasus
- Okerbaya (obat keras berbahaya): 7 kasus
Sebanyak 22 tersangka diamankan. Barang bukti yang disita pun tidak main-main:
- Sabu: 71,95 gram
- Sisa sabu dalam pipet: 3,27 gram
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, SH.SIK.MM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan, baik di dunia nyata maupun dunia maya.
“Kami ingin Nganjuk tetap aman dan nyaman bagi seluruh warganya,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Polres Nganjuk menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan wilayah, sekaligus memberi pesan keras kepada para pelaku kejahatan: awas, polisi selalu mengintai! sr