Nganjuk – Dua kasus kriminal besar di Nganjuk sukses diungkap polisi pada Juli 2025. Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk bekerja sama membongkar aksi penyekapan pegawai koperasi dan penyelundupan narkoba ke Rutan Kelas II B Nganjuk.
Berdasarkan keterangan AKBP. Henri Noveri Santoso, Kejadian ini terjadi pada Minggu, 29 Juni 2025. Sekitar pukul 17.00 WIB, korban dibangunkan oleh pelaku LS lalu diminta menghubungi keluarga untuk melunasi hutang koperasi sebesar Rp19 juta. Karena keluarga tak sanggup membayar, korban dipaksa masuk ke sebuah ruangan berjeruji besi dan digembok dari luar.
Selama 8 jam, korban tidak bisa bergerak bebas, tak ada fasilitas MCK, dan semua kebutuhan air minum maupun aktivitas dilakukan dengan selang.
Pelaku AP (warga Desa Puyang, Nganjuk) dan LS (warga Karawang, Jawa Barat) akhirnya diciduk Unit Opsnal Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi juga mengamankan 1 gembok Xander Security Lock dan 3 kuncinya sebagai barang bukti.
Pada Rabu, 9 Juli 2025, petugas Rutan Kelas II B Nganjuk mencurigai kiriman makanan perkedel. Setelah diperiksa, ternyata perkedel itu telah dicampur Pil Dobel L.
Penyelidikan mengarah ke TR dan AG, yang kemudian ditangkap di rumah kos wilayah Warujayeng. TR mengaku pernah dua kali mengirimkan makanan berisi pil ke rutan, dan pil tersebut didapat dari RY (buron) warga Desa Kecubung, Pace, Nganjuk.
"Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit motor Kawasaki Ninja W 4349 NBA dan sabu seberat 50,47 gram," jelasnya.
Kedua kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Nganjuk dalam memberantas kejahatan di wilayahnya. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Nganjuk. Kami akan tindak tegas,” tegas pihak kepolisian.
Dengan dua pengungkapan ini, masyarakat kembali diingatkan untuk waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan. (sr)