Nganjuk – Jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Nganjuk sukses membongkar berbagai kasus menonjol sepanjang Agustus 2025. Mulai dari pencurian, tindak kekerasan yang berujung maut, hingga peredaran narkoba dengan barang bukti puluhan ribu butir pil terlarang berhasil diungkap. (25/8/2025)
Dalam Rilisnya AKBP. Henry Noveri Santoso mengungkap dua kasus kriminal Satreskrim Antara lain :
1. Pencurian dengan Pemberatan
Seorang pria berinisial DA (32), warga Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, diringkus polisi setelah membobol rumah warga dengan cara memecah kaca jendela dan masuk melalui jeruji. Dari rumah korban, pelaku menggondol sepeda motor Honda Scoopy, ponsel, sabit, serta sejumlah barang lain dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
DA (Residifis) baru bebas dari Lapas Bojonegoro pada 17 Agustus 2025 lalu. Belum genap seminggu menghirup udara bebas, ia kembali berulah.
Polisi menangkapnya pada 22 Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Lengkong dengan barang bukti motor hasil curian.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
2. Pencurian dengan Kekerasan Berujung Maut
Kasus lain yang tak kalah mengejutkan terjadi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot. Seorang pria berinisial MA (36), warga Kecamatan Kertosono, tega melakukan aksi kekerasan terhadap Enik Mulyaningsih (55). Peristiwa berdarah ini dipicu cekcok soal hutang-piutang pada 15 Agustus 2025.
Korban tewas akibat penganiayaan berat yang dilakukan pelaku. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp77 juta, sepeda motor, serta sejumlah barang pribadi milik korban.
MA dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman tambahan 7 tahun penjara.
Tak hanya kriminalitas, polisi juga menorehkan prestasi besar dalam pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Nganjuk.
1. Penangkapan SS (27)
Pada 20 Agustus 2025, Satresnarkoba menangkap SS (27), warga Kecamatan Tanjunganom, di sebuah kos wilayah Kelurahan Warujayeng. Dari tangan SS, polisi menemukan barang bukti mengejutkan:
Sabu seberat 11,02 gram
Ganja 4,70 gram
Ekstasi ½ butir
Pil dobel L sebanyak 19.800 butir,
Alat hisap dan timbangan digital.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka lain berinisial DR alias Dompeng.
2. Penangkapan DR (26)
Masih di hari yang sama, polisi juga menciduk DR (26), warga Kecamatan Pace, di sebuah kos wilayah Desa Pehsurut, Kecamatan Sukomoro. Dari penggeledahan, polisi menyita:
Sabu 18,91 gram
Pil dobel L 6.300 butir
Peralatan hisap sabu, pipet kaca, timbangan digital, plastik klip, serta catatan transaksi
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pengedar asal Kediri berinisial Panjul yang kini masuk DPO.
Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan wilayah. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, baik kriminal maupun narkoba, demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Nganjuk,” tegasnya.