Trenggalek, – Praktik perjudian sabung ayam dan dadu kembali marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Trenggalek. Arena perjudian yang berada di Desa Karanggayam, Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, Jawa Timur, berlangsung terang-terangan seolah kebal hukum. Kondisi ini menyorot tajam lemahnya kinerja aparat kepolisian, bahkan memunculkan anggapan hukum bisa diperjualbelikan.
Ironisnya, lokasi judi ini sebelumnya sempat diberitakan dan hanya tutup beberapa hari. Namun, per 30 September 2025, arena tersebut kembali beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun. Aktivitas perjudian berlangsung hingga malam hari, terlihat jelas dari kerumunan warga serta kendaraan roda dua dan roda empat yang memenuhi halaman depan lokasi.
Hasil peninjauan Tim Investigasi di lapangan membuktikan laporan masyarakat benar adanya. Ketika tim melintas di lokasi, suasana keramaian sabung ayam dan meja dadu masih berlangsung sesuai dengan aduan warga sekitar. Pemandangan tersebut menunjukkan bahwa praktik haram itu tetap berjalan normal tanpa hambatan, sekaligus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. ( 30/09/25 ) Malam).
Padahal, Pasal 303 KUHP dengan tegas menyebut perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Tetapi di Trenggalek, pasal itu seperti tak berlaku, karena praktik ilegal terus dibiarkan eksis.
Masyarakat kini mempertanyakan keseriusan Polres Trenggalek dalam menegakkan aturan. Jika aparat hanya melakukan penutupan sementara tanpa langkah hukum yang nyata, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin runtuh.
Lebih dari sekadar melanggar hukum, perjudian juga merusak moral masyarakat, menimbulkan keresahan sosial, dan memicu potensi kriminalitas. Apabila praktik ini dibiarkan, stigma bahwa hukum bisa dibeli akan semakin mengakar.
Oleh sebab itu, desakan keras dialamatkan kepada Mabes Polri dan Polda Jawa Timur agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas. Publik menanti aksi nyata, bukan lagi sekadar janji, untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. (tim)