Nganjuk — Dugaan tindakan menghalangi kinerja wartawan di lingkungan SMP Negeri 5 Nganjuk menuai sorotan luas setelah viral di berbagai media daring. Menanggapi hal tersebut, Pengacara kondang sekaligus pakar hukum, Prayogo Laksono, S.H., M.H., CLI., CLA., CTL., CRA., angkat bicara dan menegaskan bahwa tindakan semacam itu dapat berimplikasi hukum serius.
Peristiwa bermula ketika seorang awak media berupaya melakukan konfirmasi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah tersebut. Namun, salah satu petugas jaga sekolah diduga menutup pintu gerbang dan menghalangi wartawan yang hendak masuk untuk menggali informasi lebih lanjut. Insiden ini memicu ketegangan di lokasi.
Saat ditemui awak media pada Sabtu (8/10/2025) di ruang kerjanya, Prayogo Laksono menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan bertentangan dengan prinsip kebebasan pers dan bisa dijerat pidana.
“Tindakan seperti itu seharusnya tidak dilakukan dan tidak boleh terjadi, karena berpotensi melanggar hukum serta dapat dijerat sanksi pidana,” ujar Prayogo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Prayogo juga mengingatkan bahwa semangat kebebasan pers sudah mulai ditegakkan sejak era Presiden B.J. Habibie, melalui penghapusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Prinsip tersebut kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta amandemen UUD 1945 Pasal 28F, yang menegaskan hak setiap orang untuk mencari dan menyampaikan informasi.
Selain itu, keterbukaan informasi publik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa badan publik—termasuk lembaga pendidikan negeri—berkewajiban memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
“Bila ada pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan, maka dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.
Menurut Prayogo, kasus semacam ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menghormati kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengekang atau menutup akses informasi publik, terutama di lembaga yang menggunakan dana negara,” pungkasnya.





