SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 22 November 2025

Rambe Tegaskan “Hukum Ibu Pertiwi” Berakar dari Desa dan Diakui Konstitusi



Nganjuk,- Ketua Umum PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia), Advokat Ropaun Rambe, menegaskan bahwa eksistensi hukum adat memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam sistem hukum Indonesia. Hal itu ia sampaikan dalam forum Rakernas PERADIN di Jakarta pada 17–18 April 2025, yang mengusung tema “Maksimalisasi Wujudkan Mahkamah Desa & Kelurahan.”

Rambe mengutip Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan zaman. Ketentuan konstitusional ini dipertegas oleh Pasal 2 ayat (2) KUHP Nasional, yang menyebutkan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berlaku meskipun tidak secara eksplisit dituliskan dalam undang-undang.

Menurut Rambe, dua payung hukum tersebut menegaskan bahwa norma adat yang menentukan suatu perbuatan patut dipidana dapat diterapkan sebagai sumber hukum. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa hukum adat merupakan bagian integral dari sistem peradilan nasional.

Ia menekankan bahwa konsep “Hukum Ibu Pertiwi” sejatinya berakar kuat di desa—lokasi di mana nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan tradisi hukum turun-temurun masih dijunjung tinggi oleh masyarakat.

“Hukum Ibu Pertiwi itu ada di desa. Konstitusi telah dengan jelas menyatakan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya. Oleh karena itu, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan adalah bentuk konkrit eksistensi hukum adat yang sesungguhnya,” tegas Rambe.

Ratusan Mahkamah Desa dan Kelurahan Sudah Terbentuk

Hasil Rakernas PERADIN tersebut langsung mendapatkan tindak lanjut nyata. Hingga akhir November 2025, telah terbentuk ratusan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan di berbagai wilayah Nusantara. PERADIN menargetkan bahwa pada tahun 2026, seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sudah memiliki Mahkamah Desa/Kelurahan sebagai pilar penyelesaian sengketa berbasis hukum adat.

Rambe mengajak seluruh advokat di Indonesia berperan aktif dalam percepatan pembentukan lembaga ini. Menurutnya, kehadiran Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan merupakan kebutuhan mendesak untuk memenuhi mandat KUHP Nasional dan regulasi lainnya, sekaligus memastikan tegaknya keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Ini bukan sekadar program, melainkan kewajiban moral dan konstitusional. Para advokat di seluruh wilayah harus turut serta membentuk Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Dengan langkah ini, PERADIN berharap hukum adat dapat semakin terintegrasi dengan sistem hukum nasional, sekaligus memperkuat pelayanan keadilan di akar rumput melalui mekanisme yang lebih cepat, dekat, dan sesuai karakter masyarakat lokal.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS