SUARA CYBER NEWS

Minggu, 14 Desember 2025

Dana Lender Tak Kunjung Dicairkan, Direksi Platform Pendanaan Digital Dilaporkan ke Bareskrim


Jakarta — Permasalahan pencairan dana lender kembali mencuat di industri pendanaan digital. Dua investor melaporkan salah satu anggota direksi sebuah perusahaan penyelenggara platform pendanaan berbasis teknologi informasi ke Bareskrim Polri, menyusul dana investasi mereka yang hingga kini belum dapat ditarik meski tercatat aktif dalam sistem aplikasi.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik dan saat ini berada dalam tahap penyelidikan. Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap tata kelola, transparansi, serta mekanisme perlindungan pengguna pada sektor pendanaan digital yang tengah berkembang pesat di Indonesia.

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial YN dan BS, masing-masing menempatkan dana sebesar Rp3 miliar dan Rp1,433 miliar melalui platform resmi yang dikelola PT terkait. Dana tersebut disetorkan sesuai perjanjian layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi dan hingga beberapa waktu kemudian masih ditampilkan dalam akun lender sebagai dana aktif yang dapat diajukan penarikan.

Permasalahan muncul ketika permohonan pencairan dana diajukan sejak Juni hingga Agustus 2025. Meski pengajuan tercatat dalam sistem aplikasi, proses pencairan tidak berlanjut ke tahap realisasi. Status penarikan berhenti pada keterangan “Request” tanpa adanya kejelasan waktu maupun tahapan lanjutan.

Upaya klarifikasi melalui layanan pelanggan perusahaan disebut hanya menghasilkan penjelasan umum bahwa pencairan belum dapat dilakukan karena dana dari pengembang proyek belum tersedia. Penjelasan tersebut dinilai tidak disertai dasar dokumen maupun kepastian waktu, sehingga menimbulkan ketidakjelasan terkait tanggung jawab penyelenggara platform terhadap dana lender.

Tidak memperoleh kepastian, para lender melalui kuasa hukum mengirimkan somasi resmi pada 11 Agustus 2025 kepada jajaran direksi dan bagian legal perusahaan di Jakarta Selatan. Namun hingga tenggat waktu berlalu, somasi tersebut tidak direspons secara resmi dan pencairan dana juga belum terealisasi.

Langkah lanjutan ditempuh dengan mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian memfasilitasi mediasi daring antara para pelapor dan pihak perusahaan. Dalam proses mediasi tersebut, perusahaan menyatakan belum dapat memenuhi permintaan pengembalian dana, sehingga mediasi berakhir tanpa kesepakatan.

Selain persoalan pencairan dana, pelapor juga mempertanyakan keakuratan data proyek pendanaan yang masih tercantum aktif dalam sistem aplikasi. Berdasarkan informasi dari pihak penerima pendanaan, proyek tersebut disebut telah selesai dan tidak lagi mengajukan pendanaan baru. Namun status proyek dalam aplikasi belum mengalami pembaruan.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim penasihat hukum yang terdiri dari Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Ario Andika Baskoro, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan rekan lainnya melaporkan salah satu anggota direksi perusahaan ke Bareskrim Polri guna memperoleh kepastian hukum.

Dr. Wahju Prijo Djatmiko menyatakan, pelaporan dilakukan setelah seluruh upaya non-litigasi tidak menghasilkan kejelasan bagi para lender.

“Ketika jalur komunikasi, somasi, dan mediasi tidak memberikan kepastian atas dana yang ditempatkan, maka langkah hukum menjadi pilihan terakhir yang sah,” ujarnya.

Ario Andika Baskoro menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap platform pendanaan digital sangat bergantung pada konsistensi antara data dalam sistem dan realisasi di lapangan.

“Jika dana ditampilkan sebagai aktif dan dapat ditarik, namun faktanya tidak dapat dicairkan, kepercayaan publik berpotensi terganggu,” katanya.

Sementara itu, Moh. Farid Fauzi menilai ketergantungan lender terhadap sistem aplikasi menuntut tanggung jawab tinggi dari penyelenggara platform.

“Dalam skema pendanaan digital, pengguna sepenuhnya bergantung pada informasi yang disajikan oleh sistem. Ketidakjelasan realisasi menempatkan lender pada posisi yang rentan,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat tantangan pengawasan pada industri pendanaan digital. Meski berada di bawah pengawasan regulator, sengketa antara lender dan penyelenggara masih kerap memerlukan proses panjang. Minimnya akses informasi membuat posisi pengguna sering kali tidak seimbang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai laporan polisi maupun proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Tim penasihat hukum menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara dan membuka ruang komunikasi apabila terdapat langkah penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi para lender.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS