Nganjuk, Perwakilan Pengurus Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Nganjuk melakukan audiensi strategis dengan Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, S.E., S.H., M.M., M.B.A., membahas penguatan layanan bantuan hukum gratis sekaligus mendorong percepatan pembentukan Mahkamah Desa di seluruh wilayah Nganjuk.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Marhaen memberikan apresiasi tegas terhadap kinerja Posbakumadin yang dinilai telah menjadi garda depan dalam memastikan masyarakat kurang mampu mendapat pendampingan hukum yang layak. Marhaen menegaskan bahwa Posbakumadin adalah mitra resmi pemerintah daerah yang sudah terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga keberadaannya memiliki peran strategis dalam menjamin hak-hak hukum warga negara.
Nganjuk sendiri tercatat sebagai kabupaten berprestasi karena sukses membentuk Posbakum di 100 persen desa/kelurahan—284 titik—dan memperoleh penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM. Capaian ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan akses keadilan yang semakin merata.
Wakil Ketua Posbakumadin Nganjuk, Prayogo Laksono, yang memimpin audiensi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum secara profesional, humanis, dan berpihak kepada masyarakat kecil. Ia menambahkan bahwa Posbakumadin siap menjadi pelaksana teknis Mahkamah Desa, sesuai arahan Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, dalam Rakernas Peradin.
Dalam arahannya, Wamen Ahmad Riza Patria menekankan urgensi pembentukan Mahkamah Desa sebagai jawaban atas berbagai persoalan hukum yang kerap membelit masyarakat desa. “Mahkamah Desa harus mampu memberi kemudahan akses keadilan di tingkat desa,” tegasnya. Ia mengungkapkan, sengketa batas wilayah, konflik lahan, hingga praktik oknum pengusaha yang memanfaatkan celah di desa untuk kepentingan pribadi merupakan masalah yang kian sering muncul.
Wamen pun menegaskan perlunya Peradin menjalankan Mahkamah Desa secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan, demi memastikan keadilan benar-benar hadir hingga ke akar rumput.
Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Nganjuk dan Posbakumadin ini diharapkan memperkuat ekosistem bantuan hukum, sekaligus memberikan jaminan keadilan yang lebih inklusif, merata, dan dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.





