SUARA CYBER NEWS

Selasa, 20 Januari 2026

Dr. Djatmiko, Pengembalian Aset: Kunci Keadilan yang Dinanti Lender


Jakarta — Perkara dugaan tindak pidana di sektor investasi digital non-riba kembali mengemuka dan menyoroti tantangan penegakan hukum kejahatan ekonomi di Indonesia, khususnya dalam penelusuran dan pengembalian aset hasil kejahatan. Tanpa langkah tersebut, proses hukum berisiko berhenti pada pemidanaan pelaku, sementara korban tetap menanggung kerugian tanpa kepastian pemulihan.

Perkara yang dilaporkan oleh dua lender berinisial YN (39) dan BS (52) kini telah resmi ditangani pada tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/011/I/RES.1.11./2026/Dittipideksus tertanggal 14 Januari 2026. Respons cepat aparat penegak hukum dalam penanganan perkara ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap adanya indikasi dugaan bahwa dana investasi tidak dikembalikan sesuai dengan perjanjian dan diduga telah dialirkan melalui sejumlah skema tertentu.

Namun demikian, Tim Penasihat Hukum YN dan BS dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners yang diwakili oleh Dr. Wahju Prijo Djatmiko, S.H., M.Hum., M.Sc., Lusi Dian Wahyudiani, S.H., Moh. Farid Fauzi, S.H., dan Dennyk Felicia Trionita, S.H., berharap bahwa diantara pendekatan hukum yang ditempuh dapat mengedepankan strategi follow the money follow the crime, yakni penelusuran menyeluruh atas aliran dana korban serta upaya pemulihan kembali aset hasil kejahatan.

“Dalam kejahatan keuangan, persoalan utamanya bukan semata perbuatan melawan hukum, melainkan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari perbuatan tersebut. Tanpa pemulihan aset, kerugian YN dan BS tidak akan pernah benar-benar pulih,” ujar Dr. Djatmiko selaku Tim Penasihat Hukum Y dan BS.

Berbagai kajian hukum pidana dan kriminologi menegaskan bahwa kejahatan berbasis keuangan merupakan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan (profit-oriented crime). Pelaku tidak hanya mengejar keberhasilan melakukan perbuatan pidana, tetapi terutama berupaya mengamankan hasil kejahatan agar sulit dilacak dan disita.

Oleh karena itu, strategi penegakan hukum yang hanya berfokus pada pembuktian unsur pidana tanpa menyentuh hasil kejahatan berpotensi kehilangan efektivitas dan daya cegah. Dalam banyak kasus, pelaku tetap menikmati manfaat ekonomi, sementara korban, seperti YN dan BS, harus menanggung seluruh risiko dan kerugian.

Pendekatan follow the money follow the crime kian dipandang sebagai strategi kunci dalam penanganan kejahatan ekonomi. Melalui penelusuran alur transaksi dan hasil kejahatan, aparat penegak hukum tidak hanya mengungkap pelaku, tetapi juga membongkar struktur kejahatan serta memutus mata rantai pendanaan yang menopang tindak pidana tersebut. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena langsung menyasar motif utama kejahatan ekonomi, yakni perolehan keuntungan finansial.

Dalam kerangka hukum nasional, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya melalui Pasal 607 KUHP baru, memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat setiap perbuatan yang bertujuan menyamarkan, mengalihkan, atau menguasai harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Secara normatif, ketentuan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait, serta mengupayakan pengembalian kerugian kepada pihak yang berhak.

Tim Penasihat Hukum YN dan BS berpandangan bahwa penerapan ketentuan TPPU semestinya ditempatkan sebagai pendekatan utama dalam penanganan perkara kejahatan ekonomi, khususnya yang berdampak langsung pada masyarakat serta kepercayaan publik terhadap sektor investasi digital. Tanpa upaya penelusuran aset dan optimalisasi mekanisme pengembalian aset, proses hukum berisiko berjalan secara prosedural semata, sementara pemulihan kerugian korban belum tersentuh secara nyata. “Dalam perkara kejahatan ekonomi, keadilan tidak berhenti pada penghukuman, tetapi diwujudkan melalui pemulihan kerugian korban,” tegas Dennyk Felicia Trionita salah satu Tim Penasihat Hukum YN dan BS.

Kasus yang dialami YN dan BS mencerminkan tantangan klasik penanganan kejahatan finansial di Indonesia. Proses hukum dapat berjalan, namun tanpa fokus pada alur dana dan aset hasil kejahatan, peluang pengembalian kerugian korban dinilai semakin kecil. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum di bidang keuangan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS