SUARA CYBER NEWS

Minggu, 06 Oktober 2024

Ketua Salam Lima Jari (SLJ) Nganjuk Tuntut Proses Hukum Tegas Terhadap Oknum Bidan yang Diduga Aniaya Anak









Nganjuk – Tindakan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 7 tahun oleh seorang ibu bernama SS, yang juga berprofesi sebagai bidan, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi di Nganjuk, salah satunya dari Komunitas Salam Lima Jari (SLJ).


Dalam pernyataannya, Ketua SLJ Nganjuk, Yulia Margaretha, menegaskan bahwa dugaan kekerasan yang dilakukan oleh SS terhadap anak angkatnya, MK, merupakan tindakan yang tidak bisa diterima dan harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum. Yulia menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat mengecewakan dan berpotensi menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban.


"Kami mengecam keras tindakan kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh seorang profesional kesehatan seperti bidan. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dan diberikan kasih sayang, bukan justru mengalami kekerasan," ujar Yulia dalam sebuah video yang beredar di media sosial.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak agar pihak berwenang segera mengambil langkah hukum yang tegas. "Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak ada toleransi untuk kekerasan terhadap anak, siapa pun pelakunya," tambahnya.


Selain itu, pihak Aisyiyah Nganjuk melalui perwakilannya juga menyuarakan hal senada. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius yang harus dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Anak-anak harus dilindungi dengan sebaik-baiknya agar bisa tumbuh menjadi generasi yang kuat dan berguna bagi negara. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata perwakilan dari Majelis Hukum dan HAM Aisyiyah Nganjuk.


Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan bagi korban, dan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap mengawasi proses hukum dan memberikan dukungan kepada korban dalam pemulihan fisik dan mental. sr






 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS