Nganjuk, 16 Oktober 2024 – Yulma, Ketua Serikat Lintas Jaringan (SLJ) Nganjuk, hari ini memenuhi panggilan dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Nganjuk terkait laporan yang diajukan oleh PT. Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI), perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan galian C di wilayah Joho Pace, Nganjuk.
Laporan ini menyangkut dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Yulma saat menyampaikan aspirasi dalam aksi demonstrasi.
Panggilan dari Polres Nganjuk seharusnya diterima pada Selasa, 15 Oktober 2024, namun surat panggilan baru sampai ke tangan Yulma hari ini. Oleh karena itu, Yulma bersama penasihat hukumnya, Prayogo Laksono, SH, MH, seorang pengacara muda yang cukup dikenal di kalangan praktisi hukum, mendatangi Polres Nganjuk untuk memberikan klarifikasi.
Tudingan Pencemaran Nama Baik
Laporan yang diajukan PT. TMKI berhubungan dengan orasi yang disampaikan Yulma dalam aksi unjuk rasa pada 9 Juli 2024. , Yulma meneriakkan kata-kata “Maling uang rakyat,” yang menurut PT. TMKI dianggap sebagai pencemaran nama baik, mengingat mereka merasa difitnah terkait operasional perusahaan mereka yang sah.
Dalam klarifikasinya, Yulma mengungkapkan bahwa tujuan dari pernyataannya saat demonstrasi tersebut adalah untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap perusahaan yang menurut informasi yang diterimanya, masih beroperasi meskipun izin mereka telah kadaluarsa dan belum memenuhi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.
“Saya menyampaikan pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Kami khawatir bahwa perusahaan ini terus beroperasi tanpa memenuhi kewajiban pajak yang menjadi hak negara. Kami menduga ada ketidakwajaran dalam operasional mereka,” kata Yulma saat memberikan penjelasan di Polres Nganjuk.
Pendapat Penasihat Hukum: Hak untuk Menyuarakan Pendapat
Sementara itu, Prayogo Laksono, SH.MH selaku penasihat hukum Yulma, menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya tidak berdasar.
Menurut Prayogo, pernyataan yang disampaikan oleh Yulma merupakan bentuk hak asasi untuk menyuarakan pendapat, yang dilindungi oleh konstitusi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dalam berdemokrasi.
"Kami menghormati proses hukum yang ada, namun kami yakin berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, klien kami tidak bersalah. Orasi yang disampaikan oleh Yulma merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh undang-undang," ujar Prayogo, yang juga menegaskan bahwa tindakan Yulma adalah bentuk kritik terhadap perusahaan yang tidak transparan dan patuh pada regulasi yang ada.
Aksi Sosial dan Kepedulian terhadap Isu Lokal
Sebagai seorang aktivis yang sudah lama terlibat dalam berbagai isu sosial di Nganjuk, Yulma menekankan bahwa aksinya pada 9 Juli 2024 merupakan upaya untuk menuntut akuntabilitas dan transparansi dari perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di wilayah ini, terutama yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan izin usaha. Yulma menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya agar ada pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan yang beroperasi di Nganjuk agar tidak merugikan negara dan masyarakat.
"Saya berdiri di sini sebagai bagian dari masyarakat yang peduli. Ini bukan soal pribadi, ini adalah soal kepentingan masyarakat. Jika perusahaan sudah melanggar aturan dan merugikan negara, kami berhak untuk berbicara," ujar Yulma dengan tegas.
Proses Hukum yang Masih Berlanjut
Proses penyelidikan terkait laporan dari PT. TMKI ini masih terus berlanjut. Polres Nganjuk berjanji akan mendalami lebih jauh kasus ini dengan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. Meski begitu, Yulma tetap optimis dan berharap agar semua pihak dapat menjalankan proses hukum ini dengan adil dan objektif.
"Kami akan mengikuti proses hukum dengan sepenuhnya dan berharap agar hasilnya objektif. Kami yakin ke depan semuanya akan jelas, dan kami berharap permasalahan ini bisa selesai dengan baik," tutup Yulma.
Dengan berjalannya penyelidikan ini, masyarakat Nganjuk pun mengharapkan adanya kejelasan atas klaim yang beredar, serta peningkatan transparansi dalam operasi perusahaan tambang yang ada di daerah mereka.