Nganjuk – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Nganjuk saat ini tengah menuai sorotan tajam. Berbagai rumor yang beredar di masyarakat menunjukkan bahwa pelaksanaan program ini di beberapa desa mengalami kekacauan. Salah satu masalah utama adalah ketidakcocokan anggaran pra-PTSL yang disepakati antara panitia dan pemohon.
Di Kecamatan Loceret, misalnya, terdapat kasus di mana proses pendaftaran tanah melalui bagi waris tidak mendapatkan persetujuan dari semua ahli waris. Beberapa ahli waris mengklaim bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kesepakatan yang berkaitan dengan pembagian harta warisan. Meski demikian, surat waris telah ditandatangani, dan laporan menunjukkan bahwa tanda tangan tersebut diduga palsu.
Media ini berusaha mengkonfirmasi situasi tersebut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun, respons yang diberikan terkesan enggan. "Kami tidak tahu, yang penting berkas dari desa sudah lengkap," ucap perwakilan BPN, menambah kebingungan terkait situasi yang ada.
Ketidakjelasan dan masalah dalam proses PTSL ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap agar BPN dapat memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyelesaikan masalah yang ada demi kepastian hukum bagi pemohon. Keterbukaan dan kejelasan dari BPN sangat diharapkan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.