Gresik, - Pada tanggal 6 November 2024, kuasa hukum warga Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Prayogo Laksono, mengajukan laporan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Adiprima Suraprinta, bagian dari Jawa Pos Group, kepada Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut mewakili warga setempat yang diwakili oleh Prayit, yang mengungkapkan bahwa pencemaran tersebut berasal dari limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa sludge kertas yang dibuang ke lingkungan sekitar.
Laporan ini telah diterima oleh staf Bareskrim pada pukul 11.00 WIB dengan bukti-bukti yang telah disiapkan oleh pihak pelapor. Prayogo berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pencemaran tersebut.
Terkait dengan hal ini, dalam konteks hukum, dugaan pencemaran lingkungan ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti Pasal 98, Pasal 99, dan Pasal 104 yang mengatur tentang sanksi pidana terkait perbuatan yang merusak lingkungan dan membuang limbah tanpa izin yang dapat berbahaya bagi kesehatan manusia dan ekosistem.
Sebelumnya, masyarakat setempat telah melakukan aksi protes dan beberapa kali mediasi dengan pihak PT Adiprima Suraprinta, namun masalah ini belum menemui penyelesaian yang memadai. Warga berharap laporan ini dapat memicu tindakan hukum yang tegas untuk melindungi lingkungan hidup mereka dan mencegah dampak buruk lebih lanjut dari pencemaran tersebut.