Nganjuk, – Terkait dengan dugaan keterlibatan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dalam kasus peredaran uang palsu (upal), Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM GMBI Jawa Timur memberikan tanggapan resmi melalui surat yang diterbitkan pada 15 September 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW LSM GMBI Jawa Timur, Sugeng SP, dan mengonfirmasi keputusan tegas terhadap salah satu oknum yang terlibat dalam kasus ini.
Surat yang bernomor 001a/S.Kep/DPW.Jatim-LSM-GMBI/II/2024 menyatakan bahwa Saudara Nyuwoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Nganjuk, telah diberhentikan dari jabatannya dan dipecat sebagai anggota LSM GMBI.
Hal ini diputuskan setelah munculnya dugaan keterlibatan Saudara Nyuwoto dalam kasus peredaran uang palsu yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Terkait keputusan tersebut, Sugeng SP, Ketua DPW LSM GMBI Jawa Timur, menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk menjaga nama baik dan integritas Lembaga. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa:
1. Pemecatan Saudara Nyuwoto – Nyuwoto diberhentikan dari jabatan Sekretaris Distrik DPD LSM GMBI Nganjuk dan dipecat dari keanggotaan LSM GMBI. Hal ini dilakukan setelah terbukti bahwa Nyuwoto tidak dapat menjalankan tugas, pokok, peran, dan fungsinya dengan baik dalam menjalankan amanah lembaga.
2. Penarikan Atribut Lembaga – Kepada Kepala Divisi Keamanan DPD Nganjuk, perintah dikeluarkan untuk segera menarik segala atribut lembaga yang masih berada di pihak Nyuwoto, guna memastikan bahwa tidak ada pemanfaatan nama LSM GMBI dalam aktivitas yang tidak sah.
3. Tanggung Jawab Pribadi – Ketua DPW LSM GMBI menegaskan bahwa segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Nyuwoto setelah pemberhentian ini bukan lagi merupakan tanggung jawab lembaga. LSM GMBI tidak bertanggung jawab atas segala hal yang dilakukan oleh Nyuwoto, mengingat statusnya yang sudah bukan bagian dari organisasi tersebut.
Pernyataan tegas ini juga disampaikan untuk menghindari adanya kesalahpahaman di masyarakat mengenai keterlibatan LSM GMBI dalam kasus tersebut. Lembaga menegaskan bahwa mereka akan terus mendukung proses hukum yang tengah berjalan dan berkomitmen untuk menjaga integritas serta nama baik LSM GMBI di Nganjuk maupun di tingkat Jawa Timur.
Pihak LSM GMBI berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mereka juga mengingatkan bahwa setiap individu dalam organisasi bertanggung jawab atas tindakan mereka secara pribadi dan tidak