SUARA CYBER NEWS

Jumat, 29 November 2024

Pemindahan Aset Milik Negara sebagai Asas Penegakan Hukum di Kabupaten Nganjuk




Nganjuk,  – Sebuah langkah penting dalam penegakan hukum dilakukan di Kabupaten Nganjuk melalui pemindahan aset negara hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya. Aset yang selama ini menjadi barang bukti dalam kasus korupsi tersebut kini diserahkan kepada pemerintah desa untuk digunakan demi kepentingan masyarakat.


Acara penyerahan aset ini berlangsung pada hari Jumat, 29 November 2024, dengan dihadiri oleh seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nganjuk. Desa-desa yang mendapatkan hak atas aset negara ini di antaranya adalah Desa Ngetos, Desa Suru, dan Desa Putren. Penyerahan dilakukan dalam rangka memastikan bahwa aset yang pernah dicuri dan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab kini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kesejahteraan mereka.


Acara ini dibuka langsung oleh Penjabat (PJ) Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruno. Dalam sambutannya, beliau mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan dengan menyerahkan aset-aset negara ini kepada pemerintah desa. “Ini adalah langkah nyata untuk memastikan bahwa hasil dari tindakan yang tidak terpuji, seperti korupsi, dapat dikembalikan kepada masyarakat dan dimanfaatkan untuk pembangunan,” ujarnya.


Mungki Hadi Pratikno, Direktur Labuksi (Pelacakan Aset Pengeluaran Barang Bukti dan Eksekusi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, juga turut hadir dan memberikan penjelasan penting terkait proses pemindahan aset tersebut. 

Ia menegaskan bahwa setelah penyerahan, pihak desa diminta untuk segera mengurus perubahan nama kepemilikan aset tersebut agar bisa dipergunakan sebaik-baiknya. "Barang milik negara ini sudah seharusnya dikembalikan ke pihak yang berhak, yakni masyarakat, dan langsung digunakan untuk kepentingan umum," katanya.


Menurut Mungki, tindakan korupsi yang terjadi sebelumnya memiliki dampak yang sangat merugikan, baik bagi negara maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan tindakan perusakan yang terjadi ketika uang negara disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. "Korupsi terdiri dari berbagai bentuk, seperti kerugian keuangan negara, penggelapan jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan berbagai tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan korupsi," jelasnya.


Mungki juga mengungkapkan bahwa tujuan utama dari korupsi sering kali bersifat egois, yaitu untuk memenuhi nafsu pribadi dan hidup bermewah-mewahan. Oleh karena itu, penyerahan aset negara ini menjadi bagian dari upaya besar untuk membersihkan Indonesia dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.


Melalui langkah ini, pemerintah Kabupaten Nganjuk dan KPK menunjukkan komitmen untuk memerangi korupsi dan memastikan bahwa barang milik negara yang disalahgunakan oleh oknum pejabat sebelumnya kini kembali ke jalur yang benar. Aset-aset tersebut diharapkan dapat digunakan oleh pemerintah desa untuk membangun infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi warga desa, serta memperbaiki kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Nganjuk secara keseluruhan.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS