NGANJUK, - Kejadian yang cukup mengundang perhatian terjadi di Kabupaten Nganjuk, di mana mobil siaga desa milik Pemerintah Desa Lengkong Lor, Kecamatan Ngluyu, terlihat parkir di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Nganjuk pada Selasa (12/11/2024). Mobil Suzuki APV silver berpelat merah AG 1236 VP ini sempat terekam oleh seorang kontributor Javatimes yang berada di sekitar lokasi.
Mobil tersebut diketahui digunakan oleh Kepala Desa (Kades) Lengkong Lor, Tutik Susilowati, untuk mengantar surat permohonan perbaikan jalan ke DPUPR. Tatik, sapaan akrab Kades Lengkong Lor, membenarkan hal tersebut dan mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut memang diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan operasional desa, tidak hanya untuk pelayanan kesehatan.
"Saya pakai mobil itu untuk operasional desa dan juga mengantar orang sakit. Tidak hanya untuk kesehatan," ujar Tatik.
Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto. Menurutnya, mobil siaga desa seharusnya hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan, sesuai dengan Peraturan Bupati No. 37 Tahun 2019. "Mobil siaga tidak boleh digunakan untuk operasional desa. Itu untuk kesehatan, bukan untuk hal lain," tegas Puguh.
Puguh juga menjelaskan bahwa jika desa membutuhkan kendaraan operasional, pemerintah telah menyediakan kendaraan roda dua seperti Honda Win dan Verza. "Jangan sampai mobil siaga dipakai sembarangan, karena itu boros bahan bakar. Mobil itu jarang digunakan, mestinya hanya untuk kasus darurat kesehatan," ujarnya.
Meskipun demikian, sejumlah desa memang mengeluhkan penggunaan mobil siaga yang tidak tepat sasaran, dengan alasan borosnya konsumsi bahan bakar. Puguh pun mengungkapkan bahwa ia akan segera menyusun peraturan desa yang mengatur penggunaan mobil siaga agar tidak terjadi penyalahgunaan.
"Peraturan desa sedang kami buat, biar penggunaan mobil siaga ini lebih jelas dan tidak membingungkan," katanya.
Ia juga berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat lebih aktif mengawasi dan menegur penggunaan mobil siaga jika tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. “Yang paling dekat dengan masyarakat ya BPD. Mereka harus menegur jika ada yang salah," tegasnya.
Penyalahgunaan mobil siaga desa untuk operasional pemerintah desa ini menimbulkan kecemasan mengenai efisiensi anggaran dan penggunaan sumber daya yang tepat guna. Kini, perhatian tertuju pada peraturan desa yang sedang disusun untuk memastikan kendaraan tersebut hanya digunakan sesuai dengan fungsinya.