NGANJUK – Pada Jumat pagi (1/11/2024), Sukamto alias Pakde Kamto, seorang tokoh masyarakat, mendatangi Kejaksaan Negeri Nganjuk didampingi penasihat hukumnya, Verry Achmad, S.H., M.H. Kedatangannya bertujuan melaporkan mantan Kepala Desa Jampes berinisial MS dan Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk berinisial RG.
Pakde Kamto menuduh MS terlibat dalam penyerobotan lahan negara dengan membangun bangunan selep padi dan gudang yang melebihi batas. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai, yang dilarang oleh hukum.
“Menurut hasil ukur Badan Pertanahan Nasional, bangunan ini masuk ke dalam lahan milik negara,” ungkap Pakde Kamto. Ia menjelaskan bahwa bangunan tersebut melanggar batas lahan yang telah ditentukan.
Terkait DPUPR, Pakde Kamto menyoroti peran RG, yang diduga mengetahui situasi tersebut. Ia menyebut bahwa dalam proyek normalisasi sungai di lokasi, RG hadir dan seharusnya bertanggung jawab menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, Pakde Kamto mencurigai adanya keterlibatan pihak berkuasa di balik MS. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas dan meminta agar RG dicopot dari jabatannya di DPUPR.
“Harapan saya, bangunan ini segera dieksekusi dan ditertibkan. Jika memang melanggar, harus ditindak,” tegas Pakde Kamto.