Nganjuk – Praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Sukomoro terus berlanjut dengan berbagai modus yang merugikan siswa dan wali murid. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu siswa, terdapat denda sebesar Rp 20.000 bagi siswa yang terlambat atau tidak hadir saat kegiatan ekstrakurikuler Pramuka.
Tidak hanya itu, wali murid kelas VII juga diharuskan melunasi sejumlah uang sebesar Rp 380.000 yang peruntukannya tidak jelas. Selain itu, mereka dipanggil untuk bersepakat membayar kontribusi sebesar Rp 750.000 untuk pembangunan masjid dalam waktu tiga bulan. Seorang wali murid mengungkapkan, "Bagaimana bisa kami tidak keberatan? Kami harus lunas untuk kepentingan masjid."
Lebih jauh, dalam kelas beredar informasi mengenai lomba yang diadakan di sekolah. Terdapat tiga jenis lomba yang harus diikuti, di antaranya lomba bakiak, memukul air, dan baskom air melepas kasut.
Seperti yang Di kirim Via Chat WhatsApp Jika siswa tidak berpartisipasi dalam lomba-lomba tersebut, mereka akan dikenakan denda sebesar Rp 50.000. "Ini sangat merugikan, apalagi bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu," ujar seorang wali murid dengan nada kecewa.
Kegiatan ulang tahun sekolah yang direncanakan pada 7, 8, dan 9 November 2024 juga menjadi ajang pungli baru. Siswa diwajibkan membawa ambeng, mengikuti lomba, dan berpakaian seragam olahraga. Jika mereka tidak ikut serta, denda sebesar Rp 50.000 akan dikenakan.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Sukomoro, saat dihubungi melalui WhatsApp, membenarkan adanya pungutan tersebut. Ia menjelaskan, "Kalau dikatakan keluarga tidak mampu, memang banyak siswa di sini yang tidak mampu." Pernyataan ini menunjukkan kurangnya empati terhadap kondisi ekonomi orang tua siswa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum dapat dihubungi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Praktik pungli ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua dan masyarakat, yang merasa keberatan dengan berbagai pungutan yang tidak transparan dan berpotensi membebani siswa.
penulis : Amin