SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 28 Desember 2024

Ketua MIO Kabupaten Nganjuk Tanggapi Pernyataan Oknum Kades soal Larangan Pemberitaan Aksi Joget




NGANJUK – Kontroversi terkait aksi joget-joget yang terjadi pada acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa se-Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kembali memanas. Insiden tersebut memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama setelah beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah kepala desa (kades) beserta aparatur pemerintahan desa yang tampak sedang berjoget-joget di salah satu hotel di Kota Surakarta, Jawa Tengah.


Salah satu momen yang menonjol dalam video tersebut adalah saat Bowo Fitrianto, Kepala Desa Balongasem yang juga menjabat sebagai koordinator acara diklat, meminta kepada wartawan untuk tidak mengangkat isu joget-joget dalam pemberitaan. Dalam rekaman tersebut, Bowo secara terang-terangan meminta agar wartawan tidak melaporkan aksi joget-joget tersebut, dengan alasan bahwa bagian tersebut hanya sebagai acara penyegaran (refreshing) bagi para peserta diklat.


“Yo jangan, jangan (diangkat dalam pemberitaan), ya dalam artian gini, di dalam rangkaian itu, untuk yang itu kan untuk refresh-nya teman-teman, saya kira kan, kalau itu nanti jenengan angkat untuk joget-jogetnya, padahal rangkaian yang lain kan banyak, kan bukan itu saja,” ujar Bowo dalam video yang beredar, pada Rabu (25/12/2024).


Bowo mengungkapkan kekhawatirannya bahwa pemberitaan yang mengedepankan aksi joget-joget akan mengaburkan esensi utama dari acara tersebut, yaitu peningkatan kapasitas aparatur desa. “Bahasanya nanti kan, akhirnya kan peningkatan kapasitasnya itu tidak kelihatan, itu loh, kalau (aksi joget-joget) itu yang dimunculkan,” ujarnya lebih lanjut.


Namun, permintaan Bowo untuk membatasi pemberitaan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, terutama dari kalangan wartawan dan media. Ketua Media Independen Online (MIO) Indonesia Kabupaten Nganjuk, Prayogo Laksono, menanggapi dengan tegas pernyataan oknum kades tersebut. Menurut Prayogo, upaya untuk mengatur dan melarang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan yang mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.


“Seharusnya seorang kepala desa paham tentang kerja jurnalistik, di mana mereka bekerja melakukan liputan telah dilindungi oleh Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” ujar Prayogo, Kamis (27/12/2024).


Prayogo menegaskan bahwa dalam Pasal 4 UU Pers Ayat (1), disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada Ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak dapat dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. "Maka atas dasar itulah, wartawan berhak melakukan peliputan dan tidak boleh dihalangi atau dilarang selama hal tersebut merupakan peristiwa atau fakta yang layak untuk diberitakan," jelas Prayogo.


Lebih lanjut, Prayogo mengingatkan bahwa jika ada pihak yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik, hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.


Prayogo menilai bahwa tindakan oknum kades yang meminta pemberitaan tentang aksi joget-joget diabaikan justru dapat memicu persepsi negatif terhadap kinerja pemerintahan desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Ia juga menambahkan bahwa meskipun acara diklat tersebut memang berisi berbagai kegiatan lain yang lebih substantif, kebebasan pers tetap menjadi landasan penting untuk memberikan informasi yang berimbang dan menyeluruh kepada masyarakat.


Sebagai respons terhadap hal ini, Prayogo mengajak seluruh pihak untuk lebih memahami dan menghormati tugas wartawan dalam mengungkap fakta, serta menghargai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.


Kepala Desa Bowo Fitrianto, yang kini berada di tengah sorotan, belum memberikan komentar lebih lanjut terkait reaksi yang timbul akibat pernyataan yang ia lontarkan. Namun, insiden ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di masyarakat.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS