SUARA CYBER NEWS

Sabtu, 07 Desember 2024

Polres Nganjuk Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Tiga Unit Kendaraan Hasil Curian Diamankan




Nganjuk – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat dengan menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 6 Desember 2024, setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pencurian di wilayah Gondang.


Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedua pelaku berinisial AR (23) dan AA (29) berhasil diamankan oleh tim gabungan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Polsek Gondang. Keduanya adalah warga Surabaya yang telah mengaku mencuri kendaraan bermotor di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Nganjuk.


"Setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian motor di wilayah Gondang, tim kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku curanmor. Mereka telah mengakui perbuatannya yang mencuri motor di tiga lokasi di Kabupaten Nganjuk," ungkap AKBP Siswantoro.


Awal Penangkapan:


Kejadian bermula ketika Kapolsek Gondang, AKP Roni Andreas, menerima laporan dari Imam, pemilik bengkel sepeda motor yang berada di sebelah Barat Pasar Gondang. Laporan itu menyebutkan adanya motor Vario 150 warna putih tanpa plat nomor yang sedang diservis oleh orang yang tidak dikenal. Pemilik bengkel merasa curiga karena ditemukan kunci "T" yang ditinggalkan di lokasi tersebut.


Menyadari adanya kejanggalan, Kapolsek bersama anggota patroli segera menuju lokasi dan mendapati warga setempat telah menangkap pelaku yang tengah berusaha mencuri sepeda motor Yamaha NMax warna abu-abu dengan nomor polisi AG 2014 UM di Desa Senjayan, Kecamatan Gondang. Tim kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku dan membawa mereka ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Pengembangan Kasus:


Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa kedua tersangka juga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda motor lainnya. Kedua motor yang berhasil dicuri oleh pelaku adalah Honda Supra X 125 yang hilang dari halaman kantor Bawaslu di Kecamatan Bagor dan Honda Vario 150 warna putih tanpa plat nomor yang dicuri di lingkungan Warungotok, Kecamatan Nganjuk Kota.


"Modus operandi pelaku adalah mencari sepeda motor yang diparkir di tempat yang sepi, lalu menggunakan kunci T untuk merusak sistem pengaman motor. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memeriksa apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah ini," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H.


Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman:


AKP Julkifli menambahkan bahwa kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini mengatur hukuman bagi pelaku curanmor dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.


Polres Nganjuk berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan, termasuk curanmor, dengan menggandeng masyarakat dalam upaya pengawasan dan pencegahan kejahatan. "Kami mengimbau kepada warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka," tambah AKP Julkifli.


Dengan tertangkapnya kedua pelaku, Polres Nganjuk berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan kasus curanmor di wilayah ini dapat ditekan. Polisi juga akan terus melakukan patroli rutin di titik-titik rawan pencurian untuk memastikan keamanan dan kenyamanan warga.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS