SUARA CYBER NEWS

Rabu, 18 Desember 2024

PTSL di Desa Cengkok Ngronggot Nganjuk Berujung Kontroversi: Warga Kecewa dan Tanah Mereka Dipotong Luasnya

 



Nganjuk,  — Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah untuk memberikan legalitas dan pengakuan hukum terhadap tanah milik warga, kini memunculkan gejolak di Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Program yang seharusnya menjadi solusi bagi banyak warga justru menuai keluhan dan kontroversi, setelah diduga terjadi praktik pemotongan lahan secara sepihak dan biaya tambahan yang memberatkan pemohon. (18/12/2024)


Investigasi yang dilakukan oleh kontributor Suaracybernews di lapangan menemukan fakta mengejutkan. Program PTSL yang digagas dengan biaya yang cukup terjangkau yakni sebesar Rp 700.000,- ternyata belum mencakup seluruh biaya yang dibutuhkan. Menurut keterangan dari Jumari, salah satu warga setempat, harga tersebut belum termasuk pembelian patok dan bea materai, yang harus ditanggung sendiri oleh pemohon. "Masyarakat harus mengeluarkan uang lagi untuk patok dan materai, padahal biaya yang sudah dibayar seharusnya mencakup semua," ungkapnya.


Namun yang lebih mengejutkan adalah temuan terkait proses pengukuran dan pemetaan lahan yang dilakukan oleh panitia pelaksana. Seorang narasumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dalam proses pengukuran, pihak panitia secara sepihak melakukan pemotongan luas lahan warga tanpa pemberitahuan atau sosialisasi terlebih dahulu. "Lahan milik warga dipotong tanpa persetujuan mereka, dan kabarnya tanah yang dipotong itu akan digunakan untuk perluasan jalan," jelas sumber yang enggan disebutkan namanya.


Kekecewaan semakin memuncak di kalangan warga yang merasa tanah mereka tidak hanya terancam hilang secara sepihak, tetapi juga dibebani dengan biaya yang terus berkembang. Sejumlah pemohon tanah yang merasa dirugikan mulai mengungkapkan kekhawatiran mereka akan masa depan legalitas tanah mereka jika prosedur PTSL dilaksanakan dengan cara seperti ini.


Dengan berlarut-larutnya masalah ini, warga Desa Cengkok kini menuntut transparansi dari pihak penyelenggara program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang dan hak-hak mereka sebagai pemilik tanah tetap terlindungi. Tidak hanya itu, mereka juga berharap agar pemerintah daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan bijak dan adil.


Jika masalah ini tidak segera diatasi, dampaknya bisa lebih luas, mengingat banyaknya warga yang telah mengikuti program PTSL ini dengan harapan mendapatkan kejelasan dan perlindungan hukum terhadap tanah mereka. Kini, mereka merasa kebingungan dan terdesak, dengan banyaknya biaya tambahan yang muncul di luar dugaan.


penulis : Amin

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS