SUARA CYBER NEWS

Kamis, 19 Desember 2024

Klarifikasi Lurah Kapas Sukomoro Tentang Tanah Fasum yang Disewakan ke Petani




Nganjuk, - Beredar berita online mengenai tanah fasum (fasilitas umum) yang disewakan kepada petani untuk kegiatan pertanian, yang akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Lurah Kapas Sukomoro, Helen. Klarifikasi tersebut dilakukan dalam rapat terbuka yang digelar pada Kamis pagi, 19 Desember 2024, pukul 10.00 WIB di Balai Kelurahan Kapas Sukomoro.


Rapat klarifikasi dipimpin langsung oleh Lurah Kapas Sukomoro, Helen, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Babinkamtibmas Kelurahan Kapas, Babinsa, petani penyewa lahan, Ketua RT 1 RW 2, Ketua RW 3, RW 5, RW 6, serta Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat).


Dalam kesempatan tersebut, Lurah Helen menjelaskan bahwa tanah yang disewakan kepada petani pada bulan Desember 2024 sempat menjadi perhatian publik. Menurut Helen, tanah tersebut memang pernah disewakan untuk kegiatan pertanian, namun uang hasil sewa tidak diterima langsung oleh dirinya. Uang sewa tersebut, lanjutnya, dikelola oleh Bendahara Pokmas (Kelompok Masyarakat).



Helen kemudian menambahkan bahwa dirinya dipanggil oleh Camat setempat yang menjelaskan bahwa tanah yang sudah berstatus fasum (fasilitas umum), seperti lahan pemakaman, tidak boleh disewakan untuk keperluan apapun, sesuai dengan aturan yang berlaku. "Setelah saya dipanggil Pak Camat yang menjelaskan bahwa status tanah jika sudah berubah menjadi lahan fasum, tidak boleh disewakan dengan alasan apapun," ungkap Helen dalam rapat klarifikasi.


Sebagai tindak lanjut dari peristiwa ini, Lurah Helen mengumumkan bahwa uang sewa yang telah diterima akan segera dikembalikan kepada para petani penyewa lahan. Selain itu, untuk bibit yang telah ditanam, pihak kelurahan akan memberikan ganti rugi sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada setiap petani yang terdampak.


"Sebagai Lurah Kapas Sukomoro, saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kapas atas peristiwa ini. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan," ujar Lurah Helen menutup klarifikasi.


Dengan langkah ini, diharapkan semua pihak dapat memahami situasi yang terjadi dan mendukung penyelesaian masalah secara transparan dan adil. Klarifikasi ini juga menjadi upaya untuk menjaga hubungan baik antara pemerintah kelurahan dan masyarakat, serta menjamin kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.


Klarifikasi yang dilakukan oleh Lurah Kapas Sukomoro, Helen, memberikan gambaran yang jelas tentang kesalahan administrasi terkait status tanah fasum yang disewakan. Masyarakat berharap bahwa kejadian serupa tidak akan terulang, dan tindakan yang diambil pemerintah kelurahan akan memperbaiki dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah setempat.


penulis : Amin

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS