Nganjuk – Dugaan pencatutan nama Kasat Reskrim Polres Nganjuk oleh seorang oknum berinisial SH terus bergulir. Polres Nganjuk kini fokus mengusut kasus yang diduga melibatkan tindakan penipuan dan pemerasan terhadap seorang warga bernama Mujianto. Dalam insiden yang terjadi pada Kamis (23/1/2025), SH mengaku sebagai utusan Kasat Reskrim dan meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula ketika SH mendekati Mujianto dan menyampaikan permintaan uang dengan dalih "instruksi" dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk. Namun, Mujianto yang berada dalam situasi keuangan sulit tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
Anwar Dimyati, yang akrab disapa Sandhim, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia berada di lokasi kejadian dan mendengar langsung percakapan antara SH dan Mujianto. “SH mengaku sebagai suruhan Kasat Reskrim. Dia meminta uang Rp 10 juta, tapi Mujianto bilang belum ada anggaran karena masih dalam proses pekerjaan,” ungkap Sandhim dalam keterangannya kepada penyidik, Selasa (28/1/2025).
Polres Nganjuk: Tidak Ada Toleransi bagi Oknum Penipu
Menanggapi laporan ini, Polres Nganjuk mengambil langkah cepat dengan memanggil saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Kapolres Nganjuk menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng nama baik aparat hukum.
“Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Setiap oknum yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi hukum yang sesuai. Kami juga ingin menegaskan bahwa Polri tidak pernah menginstruksikan anggota atau pihak lain untuk meminta uang kepada masyarakat,” tegas Kapolres Nganjuk.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Kasus ini diduga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Saat ini, Polres Nganjuk tengah menyusun berkas perkara berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh. SH akan segera dipanggil untuk dimintai klarifikasi, dan tidak menutup kemungkinan statusnya dinaikkan menjadi tersangka jika bukti-bukti mencukupi.
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang melibatkan pencatutan nama pejabat kepolisian. Jika menemui situasi serupa, warga diminta segera melapor melalui saluran resmi kepolisian.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku sebagai utusan pejabat kepolisian. Laporkan jika ada tindakan yang mencurigakan agar kami dapat segera bertindak,” tambahnya.
Tindak Lanjut dan Komitmen Transparansi
Polres Nganjuk memastikan akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini secara transparan kepada publik. Penyelidikan mendalam dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya integritas dan transparansi di tubuh kepolisian, sekaligus menggarisbawahi peran masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum. Polres Nganjuk berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar praktik-praktik semacam ini tidak terulang di masa depan.