Nganjuk – Polres Nganjuk tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan yang mengatasnamakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nganjuk. Pelaku, yang berinisial SH dan diduga merupakan warga Nganjuk, menjalankan aksinya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang teknisi lapangan proyek pengurukan pabrik plastik di Baron.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, membenarkan adanya laporan tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap kasus ini.
"Kami telah menerima laporan terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh seseorang dengan mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Nganjuk. Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar AKBP Siswantoro pada Sabtu (1/2/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan hal mencurigakan.
Kronologi Penipuan
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 23 Januari 2025, ketika SH mendatangi korban dan mengaku sebagai wartawan yang diperintahkan untuk mengurus izin proyek. SH meminta uang sebesar Rp10 juta dengan alasan sebagai syarat kelancaran proyek tersebut.
Korban yang merasa curiga tidak langsung memenuhi permintaan pelaku dan hanya mentransfer Rp2 juta ke rekening yang diberikan. Setelah itu, korban mengonfirmasi langsung kepada AKP Julkifli Sinaga dan mendapati bahwa permintaan tersebut adalah bentuk penipuan.
"Setelah korban mengonfirmasi langsung kepada saya, barulah diketahui bahwa permintaan uang tersebut merupakan modus penipuan," jelas AKP Julkifli.
Langkah Hukum yang Ditempuh
Menindaklanjuti laporan ini, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban dan beberapa saksi. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk tangkapan layar bukti transfer uang yang dilakukan oleh korban.
Selain itu, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada SH untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus ini. Jika ditemukan cukup bukti, status kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna menjerat pelaku dengan pasal yang berlaku.
Polres Nganjuk terus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap permintaan uang yang mengatasnamakan pejabat kepolisian atau instansi lain. Jika menemukan kejadian serupa, warga diharapkan segera melapor agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
(acha)