Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil menangkap dua tersangka pelaku pengeroyokan yang terjadi di Dusun Tempel, Desa Ngronggot, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Peristiwa kekerasan ini terjadi pada Rabu (26/2/2025) malam di rumah seorang warga bernama Anik Agustina.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., dalam keterangannya, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pria yang diduga kuat melakukan aksi pengeroyokan tersebut. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngronggot pada Kamis (27/2/2025) pagi, dan tidak lama kemudian, petugas bergerak cepat menangkap para pelaku.
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban, berinisial MS (43), didatangi oleh dua pelaku di rumah saksi, Anik Agustina. Diduga ada perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.
"Tersangka MS (39) mencekik dan memukul korban, sementara tersangka AF (25) juga turut melakukan pemukulan. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian leher dan wajah," ujar AKP Julkifli.
Korban yang mengalami luka serius segera mendapatkan perawatan medis dan telah menjalani visum sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik kejadian ini.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal lima tahun penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua tersangka untuk mengetahui motif sebenarnya dari pengeroyokan ini. Selain itu, kami juga terus mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian,” tambah Kapolres.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar aparat kepolisian dapat bertindak cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.