SUARA CYBER NEWS

Minggu, 09 Maret 2025

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Beras di Jombang: Korban Rugi Ratusan Juta, Polres Jombang Tindaklanjuti Laporan

 




Jombang – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimpa Sukarno, seorang warga Plandaan, Jombang, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH). Polres Jombang secara resmi telah menerima laporan korban terhadap CV Virandia, perusahaan yang dipimpin oleh Ruminah, ST, atas dugaan pelanggaran Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP.

Kronologi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kasus ini bermula pada bulan April 2024, ketika Sukarno mengirimkan beras seberat 28.225 kg kepada CV Virandia dengan nilai transaksi Rp 375.815.875. Pihak perusahaan berjanji melunasi pembayaran pada 30 September 2024, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

Tidak berhenti di situ, CV Virandia kembali memesan beras tambahan sebanyak 42 ton dalam empat tahap pengiriman pada 19, 21, 25, dan 27 September 2024, dengan total nilai Rp 565.110.000. Perusahaan menjanjikan pembayaran pada 13 November 2024, tetapi lagi-lagi, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan.

Sempat ada uang titipan Rp 105.000.000, namun jumlah tersebut jauh dari total utang yang mencapai Rp 835.925.875. Berulang kali ditagih, Ruminah, ST selaku direktur CV Virandia, justru menghindar dan mengalihkan tanggung jawab kepada suaminya, Harianto.



Mediasi Tanpa Titik Temu, Polisi Terbitkan Laporan Resmi

Sebelum laporan diproses lebih lanjut, pada 7 Maret 2025, Polres Jombang memfasilitasi mediasi antara Sukarno dan pihak CV Virandia. Mediasi tersebut dihadiri oleh Ruminah, ST, suaminya Harianto (wartawan), serta Thomas Angga Ishartanto, ST.Han, anggota TNI berpangkat Kapten dari Yon Arhanud.

Namun, mediasi tidak membuahkan hasil lantaran pihak terlapor hanya sanggup membayar dengan cara mencicil, sementara korban menolak skema tersebut karena sudah terlalu lama menunggu. Dengan tidak adanya titik temu, proses hukum pun berlanjut.

Pada 8 Maret 2025, Polres Jombang resmi mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/B/43/III/2025/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur, menandakan bahwa kasus ini telah memasuki tahap penyelidikan lebih lanjut.

Korban Kecewa, Harapkan Penegakan Hukum

Sukarno mengaku kecewa dengan sikap CV Virandia yang dinilai tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. “Saya sudah mencoba menempuh jalur kekeluargaan, tapi selalu dihindari. Ketika ditagih, Ruminah selalu berdalih bahwa urusan ini adalah tanggung jawab suaminya. Ini sudah terlalu lama, saya tidak punya pilihan selain menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Kini, korban berharap agar kepolisian dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para pelaku usaha di sektor pertanian dan perdagangan beras, agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

Polres Jombang sendiri memastikan akan menangani perkara ini secara profesional. Dengan laporan resmi yang telah diterbitkan, proses hukum terhadap CV Virandia dipastikan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.







 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS