NGANJUK – Inspektorat Kabupaten Nganjuk sedang menyelidiki dugaan penipuan yang terjadi dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dugaan ini muncul setelah salah satu warga, sebut saja Ratu, mengaku telah membayar uang Rp 75 juta agar bisa lolos seleksi PPPK, namun akhirnya gagal.
Ratu menyebut bahwa uang itu diberikan kepada rekan kerjanya, Mario, yang sama-sama bekerja sebagai tenaga harian lepas (THL) di Kecamatan Sukomoro. Mario menjanjikan bisa membantu meloloskan Ratu menjadi PPPK, dengan bantuan seseorang berinisial KW dari Kabupaten Magetan.
Karena percaya dengan janji tersebut, Ratu pun memberikan uang yang diminta. Namun setelah pengumuman seleksi keluar, namanya tidak tercantum sebagai peserta yang lolos. Merasa tertipu, Ratu menuntut uangnya kembali.
"Aku minta uangku kembali, karena aku tidak lolos," ujar Ratu, Selasa (15/4/2025).
Sementara itu, Mario membantah bahwa uang tersebut terkait dengan rekrutmen PPPK. Ia menyebut uang Rp 75 juta itu adalah urusan pribadi berupa utang-piutang.
"Itu urusan pribadi, bukan soal PPPK," jelas Mario, Rabu (16/4/2025).
Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin, membenarkan bahwa pihaknya saat ini sedang memproses laporan tersebut. "Masih dalam proses," kata Yasin singkat, Jumat (25/4/2025).
Hingga kini, belum diketahui apakah sudah ada pihak-pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihak Inspektorat belum memberikan detail lebih lanjut karena kasus ini masih diselidiki.