NGANJUK, – Kepala Desa (Kades) Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Sahari, menjadi sorotan publik setelah enggan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberhentian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno.
PTUN telah memutuskan pada 22 Januari 2025 agar Sahari membatalkan pengangkatan Wahyu Setiawan sebagai Kasun Seloguno dan mengangkat Andri Setiyawan sebagai pengganti. Namun, hingga 99 hari pascaputusan, perintah tersebut belum dijalankan oleh pihak desa.
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, angkat suara atas lambannya tindak lanjut tersebut. Ia menegaskan bahwa Kades Sahari wajib mematuhi keputusan hukum tersebut. “Saya instruksikan agar Kades Perning segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan PTUN, karena ini sifatnya final dan mengikat,” tegasnya, Rabu (30/4/2025).
Marhaen mengingatkan bahwa ketidaktaatan terhadap putusan pengadilan dapat mencoreng citra Pemerintah Desa Perning dan dianggap sebagai bentuk pembangkangan hukum.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Samsul Huda, membantah klaim Sahari yang menyatakan belum menerima petunjuk. “Petunjuk pimpinan sudah jelas. Kades silakan menindaklanjuti sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” ujar Samsul melalui pesan singkat.
Ia menyebutkan bahwa kajian dan rapat terkait putusan PTUN sudah dilakukan dan tugas pihaknya telah selesai. Penanganan selanjutnya, menurutnya, menjadi wewenang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PMD Nganjuk, Puguh Harnoto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi terkait langkah penyelesaian masalah tersebut.
Sikap Kades Sahari yang masih menunggu rekomendasi dari pemerintah kabupaten dinilai bertentangan dengan aturan hukum. Padahal, keputusan PTUN bersifat final dan wajib dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan. (Red)