SUARA CYBER NEWS

Senin, 12 Mei 2025

DPW Peradin Jatim Sosialisasikan Mahkamah Desa dalam Giat ABPEDNAS di Sidoarjo



Sidoarjo – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Jawa Timur bersama ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) menggelar kegiatan bertema “Merawat Kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan” di Balai Desa Kedung Turi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (10/5/2025) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Ketua Umum DPP Peradin Ropaun Rambe, S.H. Turut hadir pula Camat Taman Ari Wibowo, Kapolsek Taman, dan Kepala Desa Kedung Turi.

Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” serta Mars Peradin, dan ditutup dengan doa bersama. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum di lingkungan desa sekaligus mendorong kolaborasi antarinstansi dalam membangun tata kelola desa yang lebih baik.

Dalam sambutannya, Camat Taman Ari Wibowo menyampaikan bahwa kecamatan saat ini tengah ditargetkan oleh pemerintah pusat untuk memperkuat koperasi Merah Putih, khususnya dalam pengembangan koperasi simpan pinjam. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan organisasi profesi seperti Peradin.

“Sudah pernah terjadi pejabat publik yang tersandung masalah hukum karena kurang memahami aturan. Oleh sebab itu, sinergi dengan Peradin menjadi sangat penting agar semua perangkat desa dapat bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, mengucapkan terima kasih atas dukungan dari pihak kecamatan dan desa, serta menegaskan kesiapan Peradin untuk memberikan edukasi hukum secara menyeluruh.

“Peradin siap bersinergi dan memberikan sosialisasi hukum, mulai dari tingkat RT hingga camat, agar Mahkamah Desa benar-benar dipahami dan dimanfaatkan secara optimal,” kata Belly.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, menjelaskan bahwa Mahkamah Desa merupakan lembaga konsultasi hukum di tingkat desa yang perannya diakui dalam Undang-Undang Desa. Menurutnya, Mahkamah Desa dapat menjadi sarana penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi warga dan perangkat desa tanpa harus langsung naik ke pengadilan formal.

“Kami mengajak seluruh elemen desa untuk ‘ngaji hukum’ bersama, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara hukum. Mahkamah Desa bisa menjadi fondasi kuat bagi keadilan di akar rumput,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sangat penting agar program-program strategis pemerintah, seperti koperasi Merah Putih, dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ropaun berharap kerja sama antara Peradin dan pemerintahan desa dapat terjalin dengan erat dan berkelanjutan, demi terciptanya kesadaran hukum yang merata di seluruh pelosok desa.


 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS