![]() |
Pelaku xuranmor |
Nganjuk – Aksi pelaku pencurian motor di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk, akhirnya terungkap berkat kejelian polisi menelusuri jejak digital di media sosial. Pelaku berinisial ER (37), warga Glagahsari, Bojonegoro, diringkus aparat setelah kedapatan menjual motor hasil curian lewat akun Facebook.
Kejadian bermula saat seorang warga Desa Lambangkuning kehilangan sepeda motor Suzuki Smash miliknya pada Sabtu (3/5/2025). Motor tersebut raib saat diparkir di depan warung. Pelaku berpura-pura menjadi pembeli, lalu membawa kabur kendaraan korban.
Mendapat laporan, Polsek Kertosono langsung berkoordinasi dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menelusuri penjualan motor tersebut yang ternyata diiklankan lewat akun Facebook bernama AS.
“Dari penyelidikan, motor sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor. Setelah kami amankan barang buktinya, kami buru pelaku hingga berhasil menangkapnya di sekitar pasar Baron,” ungkap Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, mengapresiasi gerak cepat tim gabungan dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kejahatan jalanan, terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kini banyak dilakukan lewat platform daring.
Polisi juga menyita satu unit sepeda motor curian dan ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Kini, ER harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas, terutama dari media sosial. Pastikan kelengkapan dokumen agar tak terjerat masalah hukum.
Ingin versi berita yang lebih formal atau bergaya feature naratif?