![]() |
Tersangka Pelaku |
Nganjuk – Seorang pria asal Kertosono mengalami penganiayaan setelah menegur aksi sabung ayam ilegal di area Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (17/5/2025). Korban berinisial HW (45), warga Desa Lambangkuning, menderita luka lecet pada lengan dan telapak tangan akibat insiden tersebut.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial HY (47), warga Jl. Anjasmoro, Desa Kudu, Kertosono, telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polsek Kertosono. “Tersangka emosi setelah ditegur korban, lalu memukul dan mendorong korban hingga jatuh,” ujarnya, Senin (19/5/2025).
Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menyatakan penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur. Petugas telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, serta hasil visum et repertum.
Menurut keterangan saksi SN (52), warga Kelurahan Banaran, korban tengah berjualan ayam saat melihat adanya aktivitas sabung ayam. Saat menegur, pelaku langsung menyerang korban secara fisik.
Tindakan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat ditoleransi, dan upaya penegakan hukum dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.