Nganjuk – Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Nganjuk, tepatnya di bawah Jembatan Ringinanom, akhirnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk. Seorang pria lanjut usia berinisial As, yang diketahui berprofesi sebagai pengemis, ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk korban, berinisial S, sebanyak 18 kali.
Peristiwa ini terjadi akibat motif sakit hati. Berdasarkan pengakuan pelaku, korban kerap menyuruhnya membeli makanan dan minuman keras jenis Java Wine (arak Jawa) setiap kali mereka selesai mengemis di pertigaan lampu merah Ringinanom. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut dengan kesadaran penuh dan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.
“Saya melakukan perbuatan ini dengan sadar dan menyesal,” ujar As saat diwawancarai pihak kepolisian.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain secara sengaja, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan motif tambahan atau keterlibatan pihak lain. sr