Nganjuk – Seorang pria berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, ditangkap polisi karena diduga menganiaya kekasihnya sendiri, BS (51), pada Sabtu malam (2/8/2025).
Peristiwa ini terjadi di depan rumah korban. Awalnya, korban menagih bayaran jasa pemandu lagu di warung karaoke miliknya. SJ yang emosi kemudian memukul korban dengan asbak kayu dan batu bata.
Akibat penganiayaan tersebut, BS mengalami luka robek di kepala bagian belakang, mata lebam, dan luka lainnya. Korban langsung dibawa ke fasilitas kesehatan, sementara polisi mengamankan barang bukti berupa asbak kayu.
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. “Kami akan memproses kasus ini secara profesional agar korban mendapatkan keadilan,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, menambahkan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, memintai keterangan saksi, dan membawa korban untuk visum. "Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum," katanya.
SJ kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kekerasan dalam bentuk apapun demi keselamatan bersama.
sumber : Humas Polres Nganjuk