Nganjuk – Dunia pendidikan kembali diguncang isu pungutan liar! Sejumlah wali murid SMAN 1 Ngronggot angkat suara lantaran merasa keberatan dengan adanya pungutan uang gedung yang diputuskan melalui rapat komite sekolah.
Sejumlah orang tua mengaku diminta membayar sejumlah uang dengan alasan sumbangan gedung. Namun, kejanggalan muncul ketika kwitansi pembayaran yang diterima tidak mencantumkan peruntukan dana secara jelas.
Bahkan, menurut keterangan beberapa siswa, uang pembayaran itu justru diserahkan langsung kepada seorang guru, bukan kepada bendahara komite atau melalui rekening resmi sebagaimana mestinya.
Seorang wali murid yang meminta namanya dirahasiakan membenarkan hal tersebut.
“Saya ya menerima kwitansi seperti ini, Pak. Kolom pembayaran kosong, tidak jelas ditulis untuk apa,” ungkapnya.
Ketua DPC LSM Forum Aspirasi & Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk, Achmad Ulinuha, langsung menyoroti praktik ini. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak sekolah menyalahi aturan yang berlaku.
Menurut Ulinuha, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dengan tegas melarang komite melakukan pungutan wajib. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela tanpa paksaan, tanpa penetapan jumlah, dan tanpa batas waktu.
“Kalau sudah ditetapkan dalam rapat, jumlahnya dipatok, dan sifatnya wajib, itu bukan lagi sumbangan, tapi pungutan! Dan jelas tidak ada aturan yang membenarkan praktik pungutan di sekolah negeri,” tegasnya lantang.
FAAM Nganjuk juga menyoroti mekanisme penerimaan uang yang justru dilakukan oleh guru. Padahal, menurut aturan, semua hasil penggalangan dana wajib disetor ke rekening bersama antara sekolah dan komite, lalu dikelola oleh bendahara komite.
Selain itu, komite sekolah seharusnya melaporkan penggunaan dana kepada wali murid minimal sekali setiap semester.
“Kalau uang diserahkan langsung ke guru, di luar mekanisme resmi, itu jelas menabrak aturan. Transparansi dan akuntabilitas hilang. Praktik semacam ini sangat rawan disalahgunakan dan bisa dikategorikan sebagai pungutan liar!” tambah Ulinuha.
FAAM Nganjuk mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan. Klarifikasi dan investigasi dianggap perlu agar dunia pendidikan tidak tercoreng oleh praktik yang merugikan wali murid.
“Kami minta Dinas Pendidikan segera bertindak. Jangan sampai dunia pendidikan dicederai oleh praktik pungutan yang tidak sesuai aturan. Ini harus diusut tuntas!” tegas Ulinuha dengan nada berapi-api.
Kasus dugaan pungutan di SMAN 1 Ngronggot ini kini menjadi sorotan publik. Pertanyaannya, apakah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berani bergerak cepat untuk membongkar praktik yang diduga menyimpang ini? (sr)