Nganjuk – Upaya memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Nganjuk kembali membuahkan hasil. Dalam satu hari, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membekuk dua pengedar sabu yang beroperasi di dua kecamatan berbeda, Kertosono dan Tanjunganom, Sabtu (4/10/2025). Penangkapan ini sekaligus mengungkap adanya dugaan jaringan peredaran narkoba antarwilayah yang menghubungkan Nganjuk, Kediri, dan Jombang.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (33), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Desa Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, MR mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial E yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara MF mengaku mendapatkan barang haram tersebut untuk diedarkan di wilayah Tanjunganom.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat. Kami menemukan adanya indikasi peredaran narkoba lintas kabupaten antara Nganjuk, Kediri, dan Jombang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka, antara lain dua paket sabu seberat total 0,76 gram, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dua unit sepeda motor, serta dua telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. mengatakan, pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran yang melibatkan antarwilayah dan memperkuat kerja sama dengan jajaran kepolisian di daerah tetangga.
“Kami tidak hanya berhenti pada pengedar tingkat bawah. Jaringan di atasnya sedang kami buru. Narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda, dan kami berkomitmen untuk memberantasnya sampai ke akar,” tegas AKBP Henri.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Nganjuk membuka layanan “Lapor Kapolres Nganjuk” melalui WhatsApp di nomor 081151110110 serta layanan darurat 110 bebas pulsa.
“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Dengan laporan cepat dan akurat, kami bisa bertindak lebih sigap memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.