Nganjuk – Puluhan warga Dusun Wedekan, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, menyuarakan kekecewaan mereka terkait proyek pembangunan jalan tol yang telah menggali tanah mereka untuk urugan. Mereka menuntut kejelasan karena tanah yang dijanjikan akan dikembalikan setelah proyek selesai, hingga kini belum dikembalikan. Selain itu, pembayaran lahan yang terkena dampak proyek juga belum sepenuhnya diterima warga.
Salah satu warga terdampak, Partowo (60), mengungkapkan bahwa sejak awal proyek ini dikomunikasikan oleh Kepala Desa Sambikerep, yang menyatakan bahwa proyek dikelola oleh perusahaan besar dan bukan pihak sembarangan. Kepala desa saat itu juga meyakinkan warga bahwa setelah tanah mereka diambil untuk urug jalan tol, tanah tersebut akan diganti.
"Kami percaya karena itu yang disampaikan langsung oleh Pak Lurah. Tapi sampai sekarang tanah kami tidak kunjung dikembalikan, dan pembayaran pun belum lunas," ujar Partowo.
Menurutnya, proses pengambilan tanah terjadi sekitar tahun 2018–2019 dengan total luas sekitar 5 hektar, melibatkan 33 pemilik tanah. Namun, harapan warga untuk mendapatkan hak mereka belum juga terpenuhi meski sudah berkali-kali meminta kejelasan kepada pihak desa.
Warga sempat mencoba mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, namun laporan mereka tidak diterima dengan alasan kurangnya bukti. "Kami sudah berusaha menempuh jalur hukum, tapi hasilnya nihil. Kami hanya menginginkan hak kami dikembalikan sesuai janji yang dulu disampaikan," tambah Partowo.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sambikerep belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait permasalahan ini. Sementara itu, warga berharap pihak berwenang dapat turun tangan untuk menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut ini.
(Tim)