SUARA CYBER NEWS

Minggu, 29 Maret 2026

BGN Soroti Potensi Penyimpangan dan Intervensi, Mitra Hanya Berperan dalam Pengawasan dan Pengadaan

 


NGANJUK,- Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian, khususnya terkait batasan peran mitra dalam operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam ketentuan yang berlaku, mitra ditegaskan tidak diperkenankan melakukan intervensi terhadap aspek teknis dapur, termasuk dalam penentuan menu maupun pembelian bahan makanan. Seluruh keputusan terkait komposisi menu sepenuhnya menjadi kewenangan tenaga ahli gizi yang telah ditunjuk.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa pembagian peran ini penting untuk menjaga kualitas program tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Penentuan menu menjadi kewenangan ahli gizi. Mitra tidak boleh mengintervensi, baik dalam penyusunan menu maupun pembelian bahan makanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mitra tetap memiliki peran dalam proses pengadaan bahan pangan, namun dengan batasan yang jelas.

“Mitra memiliki hak untuk melakukan pembelian bahan makanan, namun harus sepengetahuan Kepala SPPG,” tegasnya.

Menurut Nanik, mekanisme ini diterapkan karena Kepala SPPG yang berstatus Aparatur Sipil Negara tidak diperkenankan terlibat langsung dalam transaksi jual beli. Meski demikian, seluruh proses pengadaan tetap harus berada dalam pengawasan dan sepengetahuan Kepala SPPG guna menjaga akuntabilitas.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja bahan pangan. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan indikasi praktik yang tidak sesuai dalam pengadaan bahan baku di sejumlah titik.

“Tidak boleh ada intervensi kepada ahli gizi dalam belanja bahan makanan hanya demi mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas makanan yang disajikan, sehingga tidak memenuhi standar gizi yang telah ditetapkan dalam program MBG.

Informasi tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan arahan terkait program MBG yang diunggah melalui akun TikTok resmi miliknya.

Dalam pelaksanaannya, dapur SPPG juga diwajibkan mengacu dibawah harga pada ketentuan harga eceran tertinggi (HET) Pasaran Pembelian bahan pangan tidak diperkenankan melebihi batas harga tersebut, serta diharapkan dapat dilakukan secara efisien dengan tetap menjaga kualitas.

Sementara itu, aspek pemenuhan gizi tetap menjadi prioritas utama. Penyusunan menu tidak dianjurkan terpaku pada satu jenis bahan tertentu, seperti Susu, mengingat fluktuasi harga yang tinggi karena ada permainan - permainan dilapangan bisa digantikan fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi yang cukup. Ujar Nanik.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG dapat menjalankan peran masing-masing secara proporsional, serta menjaga integritas dalam pengelolaan program guna memastikan tujuan peningkatan gizi masyarakat dapat tercapai secara optimal. 

Dan untuk pembentukan satgas mbg juga segera akan melakukan tindakan bagi SPPG yang melakukan pelanggaran ataupun mitra - mitra yang sering melakukan intervensi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.

 

Copyright © | SUARA CYBER NEWS